Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Piala Dunia Qatar 2022

Authors

Keywords:

Perlindungan HAM, Pekerja Migran, Piala Dunia 2022

Abstract

Qatar merekrut lebih dari 1,5 juta pekerja migran untuk mempersiapkan Piala Dunia 2022. Laporan dari Amnesty International, International Labor Organization, dan Busines and Human Rights Resources Centre menunjukkan ribuan pekerja migran meninggal dunia, mengalami penunggakan pembayaran gaji, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hak asasi manusia pekerja migran Piala Dunia 2022 yang dilakukan oleh Qatar. Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori hak positif dan hak negatif, konsep hak asasi manusia, dan pekerja migran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder. Hasil Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Qatar berupaya untuk melindungi hak asasi manusia pekerja migran melalui beberapa regulasi, seperti sistem kafala dan UU Ketenagakerjaan 2020, namun perlindungan tersebut belum maksimal. Hal tersebut dibuktikan dari masalah yang ada pada enam hak dasar pekerja migran, yaitu hak pekerja migran untuk bekerja sesuai dengan migrant life cycle, hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan meliputi jam kerja, pembayaran gaji, dan pemberian fasilitas pendukung, hak pekerja migran untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, hak atas jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, hak atas perlindungan keluarga, hak atas standar hidup yang layak bagi pekerja migran, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-06-01

How to Cite

Adi Pratama, Y., Darmastuti, A., & Simbolon , K. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Piala Dunia Qatar 2022. Glocal: Jurnal Kajian Global Dan Lokal, 1(1), 66–98. Retrieved from https://glocal.fisip.unila.ac.id/index.php/glocal/article/view/5